![]() |
| Barang bukti 18 paket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin dalam Operasi Pekat Musi 2026 di Keluang. ( Foto : Humas Polres Muba — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN (INFO KOTA SEKAYU)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.
Seorang pria berinisial DS (43) diamankan saat penggerebekan di area pengeboran minyak PT Hindoli, Simpang 4 Kobra I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/21/I/OPS.1.3./2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, serta Rencana Operasi Pekat I Musi 2026 Polres Muba.
DS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan tercatat sebagai warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan terduga, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam dua plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam kaleng bekas minyak rambut warna hitam, lalu disembunyikan dalam tas sandang warna biru dongker yang dikenakan saat diamankan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y19S warna hitam, uang tunai sebesar Rp140 ribu, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tas tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, tes urine, serta pengiriman sampel ke laboratorium forensik di Palembang. Proses gelar perkara juga telah dilakukan.
Penyidik akan melanjutkan pemberkasan perkara, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Muba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Rilis Humas Polres Muba — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin Ungkap Kasus Narkotika dalam Operasi Pekat Musi 2026"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.