![]() |
| Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Unit Reskrim Polsek Lais di Desa Teluk Kijing II Muba. ( Foto : Humas Polres Muba — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Unit Reskrim Polsek Lais Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Marya Diana (38), melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Lais melalui AKP Syawaluddin menjelaskan, korban terbangun dari tidur dan mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi tidak terkunci.
“Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati satu tabung gas LPG warna hijau serta tas selendang merek Louis Vuitton yang berisi emas dan uang tunai telah hilang,” ujar AKP Syawaluddin, Selasa (10/2/2026).
2,5 suku emas motif bambu lengkap dengan liontin
Uang tunai sebesar Rp8 juta
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lais.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Daimon, SH, MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing yang masih berada di Dusun III Desa Teluk Kijing II.
“Kedua pelaku yakni Heriyanto (33) dan Jundi (37). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Keduanya juga mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Emas total 4,5 suku lengkap dengan liontin
Uang tunai Rp1,9 juta (sisa hasil pencurian)
Dua unit handphone
Satu tabung gas LPG
Tas selempang milik korban
Sejumlah pakaian
Satu batang pipa besi yang diduga digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Lais guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara,” jelas AKP Syawaluddin.
Polsek Lais juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah, terutama pada jam rawan.
(Rilis Humas Polres Muba — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Unit Reskrim Polsek Lais Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan di Teluk Kijing II"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.