![]() |
| Ketua LSM PROJAMIN MLM memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi jelang aksi demo di Lubuklinggau. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
LUBUK LINGGAU ( INFO KOTA SEKAYU )
Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar LSM PROJAMIN MLM di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau pada Kamis, 12 Februari 2026, terkait pembangunan RSUD Petanang senilai Rp26 miliar, diwarnai dugaan intimidasi.
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas proyek pembangunan RSUD Petanang yang hingga Februari 2026 disebut belum rampung dikerjakan.
Namun menjelang pelaksanaan aksi, Ketua LSM PROJAMIN MLM, Saiful, mengaku kediamannya didatangi dua pria yang disebutnya mengatasnamakan utusan pihak ketiga (pemborong) proyek RSUD Petanang.
Menurut Saiful, peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi 8 menit 49 detik yang memperlihatkan adu argumen antara kedua belah pihak.
Dalam rekaman yang beredar, salah satu pria tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman. Dalam video itu juga disebut-sebut nama pejabat daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam rekaman tersebut.
Saiful menyayangkan dugaan upaya intervensi tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada pihak yang mencoba menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat. Aksi ini murni untuk menyampaikan aspirasi dan kontrol sosial,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, kegiatan unjuk rasa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Saiful juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres dan Kejari Lubuklinggau, untuk memperhatikan situasi tersebut.
“Kami hanya ingin memastikan keamanan dan keselamatan. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kami berharap aparat dapat bertindak sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemborong proyek RSUD Petanang maupun pihak yang disebut dalam rekaman video belum memberikan tanggapan resmi.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Chelsea Ermitasari/Arifa'i/Tim — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Diduga Ada Intimidasi Jelang Aksi Demo LSM PROJAMIN di Dinkes Lubuklinggau"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.