![]() |
| Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
LUBUK LINGGAU ( INFO KOTA SEKAYU )
Ketajaman naluri personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil. Dalam kegiatan patroli hunting di wilayah hukumnya, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi, Kamis sore (5/2/2026).
Operasi senyap tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, didampingi Katim Unit II Ipda Jansen Hutabarat beserta anggota opsnal.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Saat patroli rutin, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Menyadari kehadiran aparat kepolisian, keduanya sempat berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelarian tersebut berhasil dihentikan.
Saat dilakukan interogasi awal dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di selipan pijakan kaki kanan sepeda motor Honda Beat yang digunakan para tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. Satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip bening berisi 3 butir dan 5 pecahan pil hijau berbentuk tulang dengan berat bruto 2,58 gram.
2. Satu plastik klip bening berisi 5 butir pil merah berbentuk segi lima berlogo “S” dengan berat bruto 2,28 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (17), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan TH (23), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Primer: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026.
Subsider: Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026, serta jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegas AKP M. Romi.
(M Rifa’i/Chelsea Ermitasari — Info Kota Sekayu)

Posting Komentar untuk "Operasi Senyap, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.