Sat Reskrim Polres Muba Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bayung Lencir, Pelaku Diamankan

Sat Reskrim Polres Muba ungkap kasus persetubuhan anak di Bayung Lencir
Sat Reskrim Polres Muba ungkap kasus persetubuhan anak di Bayung Lencir. ( Foto : Humas Polres Muba )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu pagi (1/2/2026).

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi Senin (2/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban berinisial SS (14) yang masuk ke Polres Muba pada akhir Januari 2026.

“Polres Muba berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP S. Hutahaean.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 31 Januari 2026. Dugaan tindak pidana terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah penginapan yang berada di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Bayung Lencir. Sementara terlapor berinisial FS (20), juga merupakan warga Kecamatan Bayung Lencir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban, disertai janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa terpukul dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Muba dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

AKP S. Hutahaean juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak mereka.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Muba masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

(Rilis Humas Polres Muba — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Sat Reskrim Polres Muba Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bayung Lencir, Pelaku Diamankan"