![]() |
| Kuasa hukum M. Deri Aryanto memberikan keterangan pers usai gelar perkara di Polres Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Perkara hukum antara M. Deri Aryanto Vs Asnawi (Awi) yang terjadi pada Desember 2025, tepatnya sekitar 12 Desember 2025, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut berujung pada saling lapor balik dari kedua belah pihak dan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, perkara tersebut ditangani oleh Polsek Sanga Desa. Namun, pada Rabu (28/01/2026), Deri dipanggil ke Unit Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin untuk menghadiri gelar perkara terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
![]() |
| Proses penanganan perkara hukum di wilayah Polsek Sanga Desa. ( Foto : 2nd — info kota sekayu ) |
Hal ini memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor, khususnya terkait alasan penghentian laporan tersebut, serta kelanjutan laporan dugaan Pasal 170 KUHP yang sebelumnya dilaporkan oleh Asnawi.
“Pasal pengancaman itu merupakan delik formil. Artinya, untuk membuktikan perbuatan pidana cukup dengan adanya perbuatan tersebut. Ketika perbuatan dilakukan dan senjata tajam telah dibawa, maka unsur pidananya sudah terpenuhi, tanpa harus membuktikan akibat,” ujar Apriyansah kepada awak media, Rabu (28/01/2026), usai gelar perkara di halaman Mapolres Muba.
Ia menegaskan,selaku kuasa hukum M. Deri Aryanto bin Eko Mahardika (Alm) secara tegas menolak penghentian perkara laporan pengancaman tersebut.
“Karena secara hukum, delik formil itu telah selesai ketika perbuatannya terjadi. Tidak perlu menunggu akibat yang ditimbulkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Apriyansah menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ada, terlapor Asnawi bin Jumi dinilai telah memenuhi unsur perbuatan pidana.
“Secara fakta, yang bersangkutan sudah membawa senjata tajam, telah melakukan serangkaian perbuatan, dan bahkan sudah mendatangi lokasi hingga sempat dihalangi oleh bibik. Sehingga perbuatan tersebut seharusnya telah dianggap selesai secara hukum oleh penyidik,” jelasnya.
Terkait belum naiknya status laporan kliennya, Apriyansah menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami akan mengajukan upaya hukum dan menghadirkan saksi ahli untuk menerangkan serta memperkuat unsur pasal pengancaman tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr. Candra Kalepi, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan sesuai prosedur.
“Terima kasih. Untuk perkembangan perkara akan disampaikan melalui SP2HP. Untuk informasi lainnya silakan berkoordinasi dengan Humas Polres dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa,” tulisnya.
Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha, S.H. menyampaikan bahwa seluruh perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan secara resmi.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Terkait laporan polisi yang kami tangani, baik perkara Pasal 170 maupun Pasal 355, perkembangannya akan kami sampaikan melalui SP2HP,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman dan penanganan perkara sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)


Post a Comment for "Kuasa Hukum Deri Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Penghentian Laporan Dugaan Pengancaman"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.