![]() |
| Disnakertrans Muba menyampaikan instruksi tegas penggunaan Tenaga Kerja Asing kepada perusahaan. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus menggencarkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, pemerintah daerah secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba. Instruksi tersebut berkaitan dengan tata tertib penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta optimalisasi kontribusinya terhadap PAD daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pembinaan, monitoring, dan evaluasi guna memastikan pengendalian penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendorong pemberdayaan tenaga kerja lokal Musi Banyuasin.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa perusahaan wajib cermat dan patuh dalam menyetorkan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai domisili kerja tenaga asing tersebut.
“Saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan, apabila TKA berdomisili dan bekerja di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” tegas Herryandi Sinulingga.
“Dana ini sangat penting untuk meningkatkan PAD Kabupaten Musi Banyuasin, yang nantinya digunakan kembali oleh pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Disnakertrans Muba Nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, terdapat sejumlah ketentuan krusial yang harus dipatuhi oleh perusahaan pengguna TKA, antara lain:
Kewajiban Retribusi Daerah
Sesuai Pasal 30 dan 31 PP Nomor 34 Tahun 2021 serta Perbup Muba Nomor 17 Tahun 2025, setiap perpanjangan penggunaan TKA yang bekerja di wilayah Musi Banyuasin wajib membayar retribusi ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 34 PP Nomor 34 Tahun 2021, DKP-TKA disetorkan ke Kas Daerah apabila lokasi kerja TKA hanya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Sementara itu, penyetoran ke PNBP Pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota.
Pelaporan Online Mandiri
Untuk mendukung transparansi dan efisiensi, pelaporan penggunaan TKA kini wajib dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di tkadaerah.kemnaker.go.id.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari:
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Instruksi Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Juli 2025
Menutup pernyataannya, Herryandi Sinulingga menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
“Kami berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan perusahaan demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang tertib, kondusif, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Disnakertrans Muba Keluarkan Instruksi Tegas Penggunaan TKA, Dorong Optimalisasi PAD Daerah"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.