![]() |
| Disnakertrans Muba dan Satgas Provinsi Sumsel melakukan monitoring K3 di perusahaan industri Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan memperketat monitoring serta pembinaan di sektor industri.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin mematuhi norma ketenagakerjaan dan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3) demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Monitoring dilakukan secara sampling acak pada sejumlah perusahaan strategis, di antaranya PT Guthrie Pecconina Indonesia (Lawang Wetan), PT Kirana Musi Persada (Sekayu), PT Berkat Sawit Sukamaju (Babat Supat), serta PT Bara Mutiara Prima (Sungai Lilin).
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa penerapan K3 bukan hanya kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi keselamatan pekerja dan stabilitas usaha.
“K3 adalah fondasi utama produktivitas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar aturan, tetapi komitmen untuk menjaga nyawa manusia sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan tren kepatuhan perusahaan cukup baik. Mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan, termasuk sistem pengupahan, kepemilikan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta berfungsinya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai sarana komunikasi antara pekerja dan manajemen.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Fajriman, mengapresiasi langkah Disnakertrans Muba dalam memperkuat pengawasan K3 di tingkat daerah. Ia menilai, secara umum perusahaan telah menjalankan kewajiban K3 sesuai regulasi.
“Implementasi K3 di lapangan cukup baik. Perusahaan telah membentuk P2K3, melaksanakan pelaporan rutin, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) berstandar SNI, serta memiliki fasilitas pemadam kebakaran dan kesehatan yang memadai,” jelasnya.
“Penerapan K3 harus berjalan konsisten, bukan hanya saat momentum peringatan atau monitoring semata,” tegasnya.
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Melalui kegiatan ini, seluruh perusahaan di Musi Banyuasin diimbau untuk:
Melakukan audit mandiri guna memastikan seluruh fasilitas keselamatan dan kesehatan berfungsi optimal
Disiplin dalam pelaporan P2K3 setiap semester
Meningkatkan penggunaan APD sesuai risiko kerja dan standar nasional (SNI)
Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta lingkungan kerja yang aman, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Musi Banyuasin dapat terus meningkat.
Tim Gabungan Monitoring:
Disnakertrans Muba: Faezal Pratama, H. Mariono, Ruslan Effendi, M. Panji Elaga, Erbyn Fiolika
Pengawas Provinsi Sumsel: Ahmad Fajriman
(Anggraini — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Momentum Bulan K3 Nasional, Disnakertrans Muba dan Satgas Provinsi Perketat Monitoring Perusahaan Industri"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.