![]() |
| Dr. Ipong Hembing Putra Ketua Umum PITI memberikan keterangan terkait sengketa hukum. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )
Polemik hukum yang menimpa Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kian menyita perhatian publik. Organisasi nasional yang memiliki sejarah panjang ini kini terseret konflik hukum yang dinilai sarat kejanggalan, lantaran putusan Mahkamah Agung (MA) justru dianggap kalah oleh keputusan administratif.
Ketua Umum PITI yang dinyatakan sah secara hukum negara, Dr. Ipong Hembing Putra, mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali memenangkan perkara di pengadilan, namun kemudian justru dinyatakan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mendasarkan putusannya pada persoalan administratif Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini bukan sekadar aneh, tapi berbahaya. Putusan Mahkamah Agung seharusnya final dan mengikat. Namun justru dikalahkan oleh administrasi. Jika ini dibiarkan, kepastian hukum bisa runtuh,” tegas Ipong.
Ipong juga menyoroti fakta lain yang dinilainya mencengangkan. Sertifikat merek dan logo PITI yang diterbitkan secara sah oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2019, disebut telah dibatalkan secara sepihak pada 2023 oleh institusi yang sama melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Padahal, sertifikat tersebut masih berlaku hingga 2028 dan tidak berada dalam masa perpanjangan.
“Negara yang menerbitkan, negara pula yang membatalkan. Tanpa ada pidana, tanpa pemalsuan, tanpa pelanggaran substansi. Ini hukum atau sandiwara?” sindir Ipong.
Keputusan administratif tersebut kemudian dijadikan dasar oleh PTUN dalam memutus perkara, yang berujung pada kekalahan pihaknya, meski sebelumnya telah memenangkan sengketa di pengadilan umum.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya intervensi kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh lembaga negara. Ipong bahkan menyebut adanya indikasi pola sistematis yang mengarah pada skenario tertentu.
“Ada indikasi PITI ditutup dengan PITI Minang (Red Padang). Ini bukan kebetulan, melainkan pola yang patut dicurigai. Jika organisasi nasional bisa diperlakukan seperti ini, bayangkan nasib rakyat kecil,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH-PITI secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu meminta KPK melakukan penelusuran menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sengketa merek dan legalitas organisasi PITI.
Kasus ini dinilai sebagai preseden serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik pun mulai mempertanyakan sejumlah hal mendasar:
Apakah putusan Mahkamah Agung masih memiliki supremasi hukum?
Apakah administrasi dapat mengalahkan kekuatan putusan pengadilan?
Dan sejauh mana negara hadir melindungi kepastian hukum?
“Sekarang bola ada di tangan negara. Diam berarti membiarkan hukum mati perlahan,” tutup Ipong.
(Rilis DPP PWO Dwipa — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Dr. Ipong Hembing Putra: PITI Diduga “Dikubur” Lewat Jalur Administrasi, Putusan MA Kalah oleh SK"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.