Tingkatkan PAD Muba melalui Wajib Retribusi, DLH Muba Gelar Rapat Penagihan dan Pendataan Retribusi Sampah

DLH Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat pendataan dan penagihan retribusi sampah untuk meningkatkan PAD
DLH Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat pendataan dan penagihan retribusi sampah untuk meningkatkan PAD. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Dalam rangka mewujudkan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Wajib Retribusi (WR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat bersama Kepala UPTD Kebersihan dan Persampahan, serta tim penagih dan pendataan retribusi sampah, Senin (9/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Meeting DLH Kabupaten Muba ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH Muba, Rusmin Nuryadin, SH, MH, dan dihadiri para Kepala UPTD Kebersihan dan Persampahan dari 15 kecamatan se-Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Okta Rizal, SE, melalui Kabid Kebersihan dan Persampahan, Rusmin Nuryadin, menyampaikan bahwa DLH mendapat amanat dari Pemerintah Kabupaten Muba untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi sampah hingga Rp1 miliar pada tahun 2026, meningkat signifikan dari capaian sebelumnya yang hanya sekitar Rp200 juta.
Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Muba Rusmin Nuryadin memimpin rapat peningkatan retribusi sampah.
Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Muba Rusmin Nuryadin memimpin rapat peningkatan retribusi sampah. ( Foto : 2nd — info kota sekayu )

“Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH Muba mulai melakukan verifikasi, pendataan ulang, serta penetapan dan pembaruan objek wajib retribusi (WR) sampah di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas Rusmin.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah yang belum seluruhnya terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus memastikan peningkatan PAD dari retribusi sampah berjalan seimbang dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rusmin menjelaskan, selama ini masih banyak objek retribusi yang belum dikenakan retribusi sampah. Oleh karena itu, pada tahun 2026 pendataan akan dimulai secara intensif dari wilayah Kota Sekayu hingga seluruh kecamatan melalui UPTD masing-masing.
Diskusi DLH Muba bersama UPTD kecamatan membahas kendala penarikan retribusi sampah.
Diskusi DLH Muba bersama UPTD kecamatan membahas kendala penarikan retribusi sampah. ( Foto : 3rd — info kota sekayu )

“Objek retribusi sampah meliputi perusahaan, rumah tangga, pelaku usaha, pertokoan, rumah makan, fasilitas publik, perkantoran, hingga gang-gang kecil yang tidak bisa dilalui kendaraan pengangkut sampah. Semua akan kami data secara menyeluruh,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa selama ini DLH Muba masih relatif lemah dalam penagihan retribusi, sehingga capaian PAD dari sektor ini belum maksimal. Oleh sebab itu, pendataan yang lebih akurat dan terintegrasi menjadi langkah awal yang krusial.

“Dalam waktu dekat, masyarakat dan pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai objek retribusi persampahan akan segera dikenakan pungutan sesuai ketentuan. Namun demikian, peningkatan pelayanan kebersihan kepada masyarakat juga akan menjadi prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian DLH Muba, Lekananta, SPd, MSi, turut menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan disiplin seluruh petugas kebersihan, baik ASN maupun non-ASN.

Ia menyampaikan bahwa ke depan akan diterapkan ketegasan secara administratif bagi pegawai atau pekerja harian lepas (PHL) yang lalai dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penagihan dan pengelolaan retribusi sampah.

“Disiplin kerja, kejujuran, dan transparansi adalah kewajiban kita bersama. Ini bukan hanya soal PAD, tetapi juga menyangkut profesionalisme dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat,” tegas Lekananta.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama para Kepala UPTD dari 15 kecamatan, di antaranya laporan dari UPTD Kecamatan Bayung Lencir, Sungai Lilin, dan Sanga Desa, yang menyampaikan berbagai kendala di lapangan, mulai dari keluhan objek wajib retribusi, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga kekurangan personel petugas kebersihan.

DLH Muba menargetkan pendataan objek wajib retribusi sampah dapat segera rampung agar proses penarikan retribusi berjalan optimal dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Musi Banyuasin.

(SBA/tim — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Posting Komentar untuk "Tingkatkan PAD Muba melalui Wajib Retribusi, DLH Muba Gelar Rapat Penagihan dan Pendataan Retribusi Sampah"