![]() |
| Wakil Bupati Musi Banyuasin Kyai Abdur Rohman Husen saat koordinasi percepatan TORA dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN di Jakarta. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai Abdur Rohman Husen, melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPKTP) untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam pertemuan tersebut dibahas percepatan pelaksanaan TORA yang bersumber dari pelepasan HPKTP seluas kurang lebih 20.109 hektare di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Wabup Muba menyampaikan bahwa penetapan Musi Banyuasin sebagai pilot project nasional menjadi momentum strategis untuk mempercepat kepastian hukum atas lahan masyarakat.
Menurutnya, program ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, serta penguatan kawasan wilayah terpadu berbasis masyarakat.
“Koordinasi ini penting agar proses tata batas dan redistribusi tanah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sesditjen Penataan Agraria ATR/BPN, Dr. Sukiptiyah, menjelaskan bahwa pilot project tersebut merupakan bagian dari agenda nasional percepatan redistribusi tanah dari kawasan hutan yang telah dicadangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia menerangkan, setelah terbitnya SK persetujuan pelepasan, tahapan berikutnya meliputi pelaksanaan tata batas, penetapan areal, hingga proses redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat.
“Semua proses ini harus berjalan paralel agar target reforma agraria dapat tercapai sesuai rencana,” kata Sukiptiyah.
Secara nasional, total luas permohonan pilot project mencapai 53.791,46 hektare, dengan luas yang telah disetujui untuk dilepas sebesar 42.312 hektare, termasuk wilayah di Sumatera Selatan yang mencakup Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam diktum SK disebutkan bahwa pembiayaan tata batas dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau pihak pemohon. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung percepatan implementasi program di lapangan.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menargetkan proses tata batas segera dilaksanakan sehingga redistribusi TORA dapat direalisasikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.
Turut mendampingi Wabup Muba dalam pertemuan tersebut antara lain Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Dr. Iskandar Syahrianto, Kabag Tapem Setda Firdaus Pakualam, serta Kasubdit P4T ATR/BPN Akhftan Mustika Agung.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Wabup Muba Koordinasi dengan ATR/BPN Tindak Lanjuti SK Pelepasan HPK, Percepat Realisasi TORA"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.