Dinsos dan DPPPA Muba Fasilitasi Korban Dugaan TPPO, Polisi Amankan Satu Tersangka

Kantor dinas sosial Muba
Kantor dinas sosial Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )  

Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi rumah singgah bagi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini tengah menjalani proses penanganan.

Kepala dinas, melalui kepala bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Muba, Tugiman, S.Pd., M.Si., saat diwawancarai di kantornya, Rabu (22/4/2026), menyampaikan bahwa fasilitas tersebut diberikan setelah adanya permintaan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

“Awalnya dari dinas DPPPA menelepon saya untuk meminta fasilitasi rumah singgah guna menampung dugaan korban TPPO tersebut, dan sudah kami fasilitasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dinsos Muba juga menerima komunikasi dari Dinas Sosial Bandung disertai surat permohonan bantuan terkait anak-anak asal Bandung yang berada di Musi Banyuasin dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

“Selama proses BAP di Polres, mereka ditempatkan di rumah singgah. Untuk kebutuhan fisik maupun psikis kami support, seperti makan, pendampingan sosial, dan penguatan mental. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Jawa Barat, termasuk Kementerian Sosial, karena kasus ini tergolong sensitif,” tegasnya.

Tugiman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula kasus ini bukan TPPO, melainkan adanya peristiwa di tempat kerja korban di sebuah kafe yang menerapkan aturan denda kepada pekerja.

“Misalnya, jika tidak melayani tamu dengan maksimal dikenakan denda, atau jika ada komplain dari tamu. Dari situ kemudian terjadi dugaan kekerasan fisik dan dilaporkan ke Polda,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan adanya anak-anak di bawah umur yang bekerja di lokasi tersebut.

“Secara keseluruhan ada 15 orang, namun korban penganiayaan hanya satu orang. Sementara lainnya merupakan orang-orang yang berada di lokasi. Dari jumlah tersebut, 13 orang berasal dari Bandung, 1 dari Prabumulih, dan 1 dari Banyuasin. Sebagian masih di bawah umur dan belum memiliki KTP,” ungkapnya.


“Karena BAP sudah selesai, saat ini dalam proses pengembalian. Dari 15 orang tersebut, 14 orang hanya tercatat berada di lokasi saat kejadian,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban asal Bandung yang enggan disebutkan namanya mengaku datang ke Musi Banyuasin karena diajak teman untuk bekerja di tempat hiburan.

"Awalnya dari bandung ke Muba diajak teman, diajak teman dan dijelaskan bekerja di karaoke, kebetulan saya juga yang minta pekerjaan, katanya ada di Palembang, berangkat ke sini dan bekerja di sana," katanya.

"Semenjak anak-anak nggk pernah dengerin omongan bos, terus suka ngelu kan nggak ada tamu, makanya ada denda gitu, dulu nggak pernah aku kan 2 tahun kerja disana, waktu dulu nggak pernah ada denda-denda gitu soalnya anak-anaknya pada nurut, cuma anak-anak sekarang ini kan pada susah gilirang nggak ada tamu pada ngeluh, makanya ada denda gitu," katanya saat ditemui di rumah singgah Dinsos Muba, Rabu (22/4/2026).

Ia berharap dapat segera kembali ke daerah asalnya.

“Harapan saya ingin pulang ke Bandung,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba, melalui kepala bidang (Kabid), Drs. H. Hairunsyah, M.M., saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026), mengatakan bahwa pihaknya memastikan para korban dalam kondisi terlindungi.

“Intinya anak-anak itu terlindungi, telah diberikan bantuan sembako dan dalam waktu dekat akan diantarkan ke UPT Sentra Budi Perkasa di Palembang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

“Kepada warga Muba, kami mengingatkan agar tetap waspada dan berhati-hati,” pungkasnya.
Petugas Dinsos Musi Banyuasin memberikan pendampingan kepada korban dugaan TPPO di rumah singgah serta penanganan kasus oleh Polres Muba
Petugas menetapkan satu orang tersangka berinisial ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya. ( Foto : Humas Polres Muba — info kota sekayu )
Sebelumnya, Satreskrim Polres Musi Banyuasin melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Musi Banyuasin karena diduga tidak tahan dengan jeratan utang serta eksploitasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi tanggal 19 April 2026, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

“Petugas menetapkan satu orang tersangka berinisial ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya. Tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menjerat korban dengan sistem utang yang mengarah pada eksploitasi,” jelasnya.

Tersangka diamankan di wilayah Sungai Lilin dan saat ini telah ditahan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk eksploitasi terhadap anak.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkan melalui call center Polri di nomor 110,” tutupnya.

(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Dinsos dan DPPPA Muba Fasilitasi Korban Dugaan TPPO, Polisi Amankan Satu Tersangka"