Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Batanghari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Muba membahas sengketa lahan antara warga dan perusahaan di ruang rapat DPRD
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Muba membahas sengketa lahan antara warga dan perusahaan di ruang rapat DPRD. ( Foto : Pemkab Muba — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
 

Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/4/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi, S.I.P., M.Si., didampingi Wakil Ketua Komisi Supriasihatin dan Sekretaris Komisi II Ziadatulher, serta dihadiri anggota komisi lainnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setda Muba Alva Elan, S.ST., MPSDA, Camat Batanghari Leko Jusrizal, S.T., M.Si., Kabid Aset BPKAD Muba Ahmad Kartiko Buwono, S.E., M., unsur Polsek Batanghari Leko, Kepala Desa Tanah Abang, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi menyampaikan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Andi Karnain terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Cakra Adi Pratama seluas kurang lebih 16 hektare.

“Rapat ini difasilitasi untuk mencari solusi terbaik. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujarnya.


Asisten II Setda Muba Alva Elan menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan instansi teknis terkait.

“Perlu melibatkan instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR agar persoalan ini dapat ditangani secara komprehensif,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Karnain, Adam Munandar, menyebutkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Klien kami merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.

Di sisi lain, Project Manager PT Cakra Adi Pratama, Aditya Pratama, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menjalankan prosedur sebelum melakukan pembelian lahan.

“Kami telah melakukan survei lapangan sebelum pembelian. Pada prinsipnya, kami beritikad baik dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Batanghari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama"