Mediasi Siswa SD Negeri Simpang Kurun Berakhir Damai, Utamakan Pemulihan dan Pendidikan Anak

Mediasi antara pihak sekolah dan wali murid di kantor DPPA Musi Banyuasin berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai
Mediasi antara pihak sekolah dan wali murid di kantor DPPA Musi Banyuasin berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan damai. ( Foto : Pemkab Muba — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Permasalahan antara pihak SD Negeri Simpang Kurun dan wali murid di Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, Kamis (2/4/2026).

Mediasi berlangsung di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin dan mempertemukan kedua belah pihak dalam suasana kondusif serta mengedepankan musyawarah.

Pihak sekolah diwakili Kepala SD Negeri Simpang Kurun, Subandia, sementara wali murid diwakili Darwin Ibar.

Mediasi dipimpin oleh Kepala DPPA Muba, Sharlie Esa Kenedy, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, serta didampingi jajaran terkait dari bidang perlindungan perempuan dan anak serta pembinaan pendidikan dasar.

Hasil mediasi menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak, khususnya dalam pemulihan mental dan keberlanjutan pendidikan.

Salah satu poin utama adalah pemulihan kondisi psikologis anak yang menjadi tanggung jawab bersama. Pihak DPPA siap memberikan pendampingan psikolog apabila diperlukan.

Selain itu, pihak sekolah menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses pemulihan dan kelangsungan pendidikan siswa.

Dalam kesepakatan tersebut, wali murid mengajukan pemindahan anak ke sekolah negeri lain sesuai pilihan keluarga.

Pihak sekolah menyatakan kesediaan membantu seluruh proses administrasi pemindahan dua orang siswa hingga selesai, serta menjamin nama baik siswa baik di sekolah asal maupun di sekolah tujuan.

Kesepakatan juga mencakup pemberian kompensasi oleh pihak sekolah kepada wali murid untuk biaya pengobatan, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian damai sebelumnya.

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut maupun mengungkit kembali permasalahan di kemudian hari. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihak yang bersangkutan bersedia menghadapi konsekuensi hukum sesuai perjanjian.

Melalui proses ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta didik.

Pihaknya siap memfasilitasi pemindahan sekolah selama masih dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin guna memastikan keberlangsungan pendidikan anak tetap terjaga serta memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan baru.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh pihak berharap permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga kondusivitas dunia pendidikan.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah dan wali murid demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman di Musi Banyuasin.

(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Mediasi Siswa SD Negeri Simpang Kurun Berakhir Damai, Utamakan Pemulihan dan Pendidikan Anak"