DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda

Anggota DPRD Musi Rawas mengikuti sidang pembahasan Raperda
Anggota DPRD Musi Rawas mengikuti sidang pembahasan Raperda. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI RAWAS ( INFO KOTA SEKAYU )

DPRD Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (19/05/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Musi Rawas.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Alamsyah, menyampaikan interupsi sebagai bentuk kekecewaan terhadap banyaknya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Interupsi ketua, mengingat banyaknya kepala OPD yang tidak hadir pada paripurna DPRD hari ini, dimohon dapat diingatkan agar ke depan kepala OPD untuk hadir,” ujar Alamsyah dalam rapat.

Ia menilai kehadiran kepala OPD sangat penting, mengingat rapat tersebut membahas Raperda yang berkaitan langsung dengan regulasi daerah.

“Apalagi paripurna hari ini kita membahas Raperda yang merupakan regulasi daerah. Bagaimana mereka paham jika hadir pun tidak,” tambahnya.

Interupsi tersebut langsung mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Musi Rawas, Suprayitno. Ia menyatakan persoalan kedisiplinan OPD akan disampaikan kepada Bupati Musi Rawas.

“Terkait masalah kedisiplinan kepala OPD ini, akan saya sampaikan kepada Ibu Bupati Musi Rawas,” katanya.

Diketahui, pada hari yang sama DPRD Musi Rawas menggelar dua agenda rapat paripurna. Agenda pertama membahas jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat Raperda Kabupaten Musi Rawas.

Empat Raperda tersebut meliputi: 1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045. 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. 3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.


Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika, dan dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas.

Sementara dari pihak eksekutif, rapat dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno.

(Chelsea Ermitasari/Arifa'i — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda"