DPRD dan Pemkab Muba Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Sungai Keruh dengan PT Daya Agro Lestari

Komisi II DPRD Musi Banyuasin bersama Pemkab Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Kecamatan Sungai Keruh dan PT Daya Agro Lestari.
Komisi II DPRD Musi Banyuasin bersama Pemkab Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Kecamatan Sungai Keruh dan PT Daya Agro Lestari. ( Foto : Pemkab Muba — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara warga Kecamatan Sungai Keruh, Jon Amrah, dengan PT Daya Agro Lestari (DAL). Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Muba, Ziadatulher, SE., M.H., serta dihadiri anggota Komisi II, yakni H. Amri Andi, ST., Afrizal, ST., Budi Haryanto, H. Jonkenedy, SH., dan Haryanto, SH. Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Ardiansyah, SE., MM., Ph.D., CMA, Kabag Tata Pemerintahan Setda Muba Firdaus Pakualam, SH., M.Si., perwakilan ATR/BPN Muba, perangkat daerah terkait, unsur Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh dan Desa Rantau Sialang, pihak PT Daya Agro Lestari, serta Jon Amrah selaku pemilik lahan.

Dalam rapat tersebut, Ziadatulher menjelaskan bahwa pertemuan merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 15 Juni 2026. Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"DPRD hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar permasalahan yang terjadi dapat dicari jalan keluarnya secara bersama-sama. Kami ingin setiap pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat sehingga penyelesaian yang dihasilkan dapat diterima dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Ziadatulher.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah perlu dikedepankan sebelum menempuh jalur hukum. Karena itu, Komisi II DPRD Muba akan terus membuka ruang mediasi guna mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan.

Dalam rapat tersebut juga dibacakan surat dari Jon Amrah yang menyatakan memiliki lahan karet seluas sekitar 50 hektare, dengan klaim sekitar 34 hektare di antaranya telah digarap oleh PT Daya Agro Lestari. Berdasarkan surat tersebut, Jon Amrah meminta ganti rugi sebesar Rp200 juta per hektare.

Jon Amrah menyampaikan bahwa pada mediasi sebelumnya di tingkat desa, pihak perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp15 juta per hektare, namun nilai tersebut belum mencapai kesepakatan.

"Saya belum mufakat dengan hasil mediasi sebelumnya karena masih terdapat perbedaan nilai yang cukup jauh dari yang saya ajukan," katanya.

Sementara itu, perwakilan PT Daya Agro Lestari, Imam, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengikuti mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan pada Sabtu (27/6/2026). Dalam forum tersebut, perusahaan menyampaikan kesediaan memberikan kompensasi sebesar Rp15 juta per hektare.

"Kami telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan. Saat itu kami menyampaikan kesiapan perusahaan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp15 juta per hektare. Namun pada hari ini kami menerima surat yang berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp200 juta per hektare," ujarnya.

Keterangan tersebut diperkuat oleh perwakilan Pemerintah Desa Rantau Sialang, Yoyong, yang membenarkan bahwa perusahaan telah menyampaikan nilai kompensasi tersebut dalam mediasi sebelumnya.

Menanggapi perbedaan nilai ganti rugi yang masih terjadi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, SE., MM., Ph.D., CMA, mengajak kedua belah pihak untuk terus mengedepankan dialog dan musyawarah.

"Apabila saat ini belum ada kesepakatan terkait nominal ganti rugi, kami menyarankan agar kedua belah pihak kembali bermusyawarah. Musyawarah merupakan langkah terbaik untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari para pihak, rapat menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa lahan tetap diupayakan melalui musyawarah dan mufakat. Komisi II DPRD Muba bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan terus memantau perkembangan proses tersebut guna memastikan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Rapat juga merekomendasikan agar Jon Amrah dan PT Daya Agro Lestari kembali melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dipersilakan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "DPRD dan Pemkab Muba Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Sungai Keruh dengan PT Daya Agro Lestari"