MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H. bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna menjadi forum penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 serta dua Raperda strategis Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Afitni Junaidi Gumay, S.E., mengatakan bahwa Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh Bupati Muba kepada DPRD dan selanjutnya memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.
"Pemandangan umum ini menjadi cerminan aspirasi masyarakat yang kami terima di daerah pemilihan masing-masing. Kami berharap Pemerintah Kabupaten dapat merespons secara terbuka dan konstruktif demi kepentingan masyarakat Musi Banyuasin," ujar Afitni.
Pandangan umum disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Fraksi Golkar melalui H. Suradi, Fraksi Gerindra oleh Fidya Yusri, S.I.Kom., Fraksi PDI Perjuangan oleh Andri Septa, S.H., Fraksi PKB melalui Me'en Saputri, S.E., Fraksi NasDem oleh Alpian, S.H., Fraksi Partai Kebangkitan Nusantara melalui Tapriyansyah, S.Pd.I., serta Fraksi Keadilan Rakyat yang disampaikan Hariyanto, S.H.
Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan dukungan agar pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta dua Raperda strategis dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun dua Raperda strategis tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan kedua regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintah daerah agar semakin adaptif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan harapan agar seluruh catatan, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan terus terjalin dengan baik sebagai fondasi dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Legislatif dan Eksekutif Perkuat Sinergi untuk Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Muba"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.