Polda Sumsel Bekuk Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Provinsi, Empat Pelaku Ditangkap di Jambi

Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel PLN dan menangkap empat tersangka di Kabupaten Sarolangun, Jambi
Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel PLN dan menangkap empat tersangka di Kabupaten Sarolangun, Jambi. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI RAWAS UTARA ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital milik PT PLN. Dalam operasi pengejaran lintas provinsi, petugas berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel jaringan listrik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan infrastruktur strategis nasional yang berperan penting dalam menjamin pasokan listrik bagi masyarakat serta mendukung stabilitas perekonomian daerah.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas Polres Musi Rawas Utara menunjukkan barang bukti berupa kabel listrik PLN sepanjang ratusan meter, kendaraan, dan peralatan yang digunakan komplotan pencuri kabel lintas provinsi yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Petugas Polres Musi Rawas Utara menunjukkan barang bukti berupa kabel listrik PLN sepanjang ratusan meter, kendaraan, dan peralatan yang digunakan komplotan pencuri kabel lintas provinsi yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi. ( Foto : 2nd — info kota sekayu )

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit segera mengerahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi pencurian kabel jaringan listrik milik PT PLN. Namun, para pelaku diketahui telah melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melakukan pelacakan dan pemetaan jalur pelarian para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok yang secara terorganisir melakukan pencurian kabel instalasi listrik.

Petugas Polres Musi Rawas Utara menunjukkan barang bukti berupa kabel listrik PLN sepanjang ratusan meter, kendaraan, dan peralatan yang digunakan komplotan pencuri kabel lintas provinsi yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Petugas Polres Musi Rawas Utara menunjukkan barang bukti berupa kabel listrik PLN sepanjang ratusan meter, kendaraan, dan peralatan yang digunakan komplotan pencuri kabel lintas provinsi yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi. ( Foto : 3rd — info kota sekayu )

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Saat penangkapan dilakukan, para tersangka diduga tengah mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia beserta dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, beberapa kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu unit senter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Musi Rawas Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik dan kepentingan masyarakat luas.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga aset vital negara serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pelaku yang masih melarikan diri," tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pencurian terhadap infrastruktur kelistrikan bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik dan aktivitas masyarakat.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar fasilitas vital negara. Infrastruktur kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik. Polda Sumsel berkomitmen menjaga keamanan seluruh objek vital serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memburu dua tersangka yang masih berstatus buron.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan aman dan berkelanjutan.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polda Sumsel Bekuk Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Provinsi, Empat Pelaku Ditangkap di Jambi"