MUSI RAWAS ( INFO KOTA SEKAYU )
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas wilayah. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolres Musi Rawas, Selasa (23/06/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban hukum terhadap barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang telah mendapatkan penetapan dari pihak berwenang.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kepala BNNK Musi Rawas, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, perwakilan Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dinas Kesehatan Musi Rawas, BPOM Lubuklinggau, Pegadaian Lubuklinggau, GP Ansor Musi Rawas, praktisi hukum, yayasan rehabilitasi, insan pers, serta unsur masyarakat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika pada 8 Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H (26) di wilayah Desa Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.090,44 gram serta 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan sesuai ketentuan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi guna memastikan kesesuaian dengan hasil penyitaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, penasihat hukum, tersangka, serta para undangan yang hadir.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan mesin pelumat hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh tahapan berlangsung di bawah pengawasan ketat untuk memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika dikelola sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Menurutnya, pemusnahan narkotika dalam jumlah besar tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Dengan dimusnahkannya lebih dari dua kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi, aparat penegak hukum berhasil mencegah potensi peredaran yang dapat merusak ribuan jiwa, khususnya generasi muda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama karena dampaknya sangat besar terhadap keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan dapat semakin efektif guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Polda Sumsel Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba di Musi Rawas"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.