Warga Desa Jirak Adukan PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo ke DPRD Muba, Desak RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan

Warga Desa Jirak bersama tim kuasa hukum mengajukan pengaduan ke DPRD Musi Banyuasin terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo.
Warga Desa Jirak bersama tim kuasa hukum mengajukan pengaduan ke DPRD Musi Banyuasin terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Konflik antara warga dan perusahaan migas kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin. Masyarakat Dusun IV, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, secara resmi mengadukan PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo ke DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berdampak terhadap kesehatan dan kenyamanan warga.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Indafikri & Partners yang bertindak sebagai kuasa hukum warga terdampak. Mereka mendesak DPRD Musi Banyuasin segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna membahas persoalan yang telah menjadi keluhan masyarakat selama beberapa waktu terakhir.

Langkah ini ditempuh setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo tidak mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian yang dianggap memadai oleh warga.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada DPRD Musi Banyuasin, permohonan pelaksanaan RDP pertama diajukan melalui surat Nomor: 015/P-RDP/IF&P/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Namun hingga beberapa hari setelahnya belum terdapat kepastian terkait jadwal pembahasan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum kembali melayangkan surat penegasan tindak lanjut melalui surat Nomor: 016/P-RDP/IF&P/VI/2026 yang diterima Sekretariat DPRD Musi Banyuasin pada 12 Juni 2026.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Indafikri, S.H., Ria Randini, S.H., dan Meili Mangaria, S.H., mewakili sejumlah warga terdampak, di antaranya Rosida (52) dan Muhammad Saparin (34).

Dalam berkas pengaduan, warga menyampaikan sejumlah keluhan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan. Salah satu keluhan utama adalah munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah gas sisa produksi di sekitar area operasional PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo.

Selain itu, sejumlah warga mengaku mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, serta ketidaknyamanan yang disebut semakin terasa pada waktu-waktu tertentu.

Warga juga menduga telah terjadi pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kualitas udara, tanah, dan sumber air di sekitar permukiman mereka. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas apabila tidak segera dilakukan investigasi dan penanganan secara terbuka oleh pihak berwenang.

Menurut warga, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut lingkungan hidup, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas sosial masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran terkait risiko kesehatan jangka panjang.

"Hingga berakhirnya tenggang waktu somasi yang diberikan, PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo tidak memberikan tanggapan, tidak menghubungi balik kami selaku kuasa hukum warga, dan tidak memberikan langkah penyelesaian yang jelas serta konkret terhadap masalah ini," tegas Indafikri dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026).

Indafikri menilai persoalan ini telah menyentuh aspek hak asasi manusia, kesehatan publik, serta perlindungan lingkungan hidup yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, warga meminta DPRD Musi Banyuasin menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan menggelar forum RDP yang melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berbasis data.

Pihak-pihak yang diminta hadir dalam RDP tersebut antara lain manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya, Pemerintah Desa Jirak, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Warga berharap forum tersebut dapat mengungkap kondisi lingkungan yang sebenarnya, termasuk hasil pengujian kualitas udara dan air, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pencemaran.

Salinan surat permohonan RDP juga telah ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah turut mengambil peran aktif dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Kasus ini menambah daftar tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan lingkungan di wilayah industri ekstraktif. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu kesehatan dan lingkungan, warga berharap DPRD Musi Banyuasin segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan solusi yang adil bagi semua pihak dapat segera diwujudkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan warga melalui kuasa hukumnya.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Warga Desa Jirak Adukan PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo ke DPRD Muba, Desak RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan"