![]() |
| Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Pertama PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjadwalkan pelaksanaan mediasi pertama terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (PT SNS) dan SBPI KASBI. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi ketenagakerjaan sekaligus mendorong penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat.
Disnakertrans Muba telah menerbitkan Surat Nomor: B-500.15.15.1/XXX/Nakertrans/2026 tentang Panggilan Mediasi Ke-1 sebagai tindak lanjut atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan Pengurus SBPI KASBI PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera melalui surat Nomor: 27/ADM/KASBI/SBPI/PT-SNS/VII/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan regulasi ketenagakerjaan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurutnya, forum mediasi merupakan sarana resmi untuk mempertemukan pekerja dan perusahaan guna membangun komunikasi yang konstruktif serta mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mengawal dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten, adil, dan berkepastian hukum. Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepala dingin dan semangat musyawarah mufakat agar tercapai solusi yang berkeadilan sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Musi Banyuasin," ujar Herryandi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Ahmad Faezal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh tahapan teknis pelaksanaan mediasi.
Ia meminta kedua belah pihak hadir secara kooperatif dengan membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan pokok perselisihan. Khusus bagi pihak perusahaan yang diwakilkan, diwajibkan melampirkan surat kuasa resmi kepada penerima kuasa yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan selama proses mediasi berlangsung.
Mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin. Pertemuan tersebut akan dihadiri oleh pengurus SBPI KASBI PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera serta pimpinan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera.
Disnakertrans Muba menegaskan seluruh proses mediasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Pertama PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.