Polda Sumsel Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Pelajar di Palembang, Utamakan Perlindungan Anak

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel memimpin mediasi kasus dugaan kekerasan terhadap siswi SMP Negeri 33 Palembang bersama keluarga, pihak sekolah, dan pemerintah daerah.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel memimpin mediasi kasus dugaan kekerasan terhadap siswi SMP Negeri 33 Palembang bersama keluarga, pihak sekolah, dan pemerintah daerah. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial.

Sebagai bentuk penanganan yang profesional, humanis, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, Polda Sumsel memfasilitasi kegiatan problem solving atau mediasi terpadu di SMP Negeri 33 Palembang, Jumat (10/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sembari memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP sehingga menjadi perhatian masyarakat luas. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel bersama Bhabinkamtibmas, Pemerintah Kota Palembang, pihak sekolah, serta instansi terkait segera melakukan langkah-langkah penanganan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondisi psikologis anak-anak yang terlibat.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M., memimpin langsung proses mediasi yang dihadiri keluarga korban, keluarga anak yang diduga melakukan kekerasan, pihak sekolah, pemerintah daerah, serta unsur kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33 Palembang. Anak yang diduga sebagai pelaku berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban. Kejadian tersebut direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian tersebar di media sosial.

Dalam forum mediasi, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta pihak sekolah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sumsel menghormati sikap tersebut dan memastikan proses penanganan tetap berjalan sesuai hukum tanpa mengabaikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial. Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan dan perlindungan hak anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap masa depan mereka.

"Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan yang humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video yang melibatkan anak karena dapat berdampak pada kondisi psikologis serta masa depan mereka.

"Kami mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan lagi menyebarluaskan video yang melibatkan anak-anak. Percayakan proses penanganannya kepada kepolisian dan instansi terkait. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak para orang tua, tenaga pendidik, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pendidikan karakter bagi anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus kekerasan maupun perundungan di lingkungan pendidikan.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polda Sumsel Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Pelajar di Palembang, Utamakan Perlindungan Anak"