MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas usulan pemberian hak integrasi bagi 28 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, Kamis (16/7/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Pelaksanaan sidang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan melalui Zoom Meeting. Selain itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang turut mengikuti proses pengawasan dan verifikasi terhadap usulan yang diajukan.
Kegiatan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-228.PK.05.03 Tahun 2026 serta berpedoman pada Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas secara menyeluruh berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani masing-masing warga binaan. Penilaian meliputi aspek perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan selama menjalani masa pidana, serta rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, mengatakan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan.
"Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses mengedepankan hasil pembinaan serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aris.
Ia menjelaskan, keterlibatan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel dan Bapas Kelas I Palembang bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebelum diproses lebih lanjut.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bentuk komitmen Lapas Sekayu dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip pembinaan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Lapas Sekayu berharap proses pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal sekaligus memberikan hak-hak yang menjadi kewenangan warga binaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Lapas Sekayu Bahas Usulan Hak Integrasi 28 Warga Binaan Melalui Sidang TPP"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.