![]() |
| Petugas Satreskrim Polres Lubuk Linggau mengamankan terduga pelaku pembakaran rumah yang menyebabkan kebakaran 11 bangunan di Kota Lubuk Linggau. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
LUBUK LINGGAU ( INFO KOTA SEKAYU )
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah yang memicu kebakaran besar di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Seorang pria berinisial MSE (32) berhasil diamankan setelah diduga membakar rumah milik mertuanya. Akibat peristiwa tersebut, api merembet dan menghanguskan sedikitnya 11 bangunan, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk respons cepat jajaran Polres Lubuk Linggau dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Saat kejadian, rumah milik korban berinisial R (57) dalam keadaan kosong. Polisi menerima laporan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuk Linggau dan langsung mengerahkan personel menuju lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu sambil membawa bahan bakar minyak jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Tak lama kemudian, api muncul dan dengan cepat membesar hingga merambat ke rumah-rumah di sekitarnya.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat penyidik setelah menerima laporan masyarakat.
"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Muhammad Kurniawan Azwar.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui telah menyiramkan pertalite ke lantai kayu bagian dapur rumah korban sebelum membakarnya menggunakan korek api. Bahan bakar tersebut diketahui dibeli di salah satu SPBU di Kota Lubuk Linggau sebelum aksi dilakukan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian, satu buah korek api, serta pakaian yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan. Penetapan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka masih didalami sambil melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana," tegasnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel hingga perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Pelaku Pembakaran Rumah Mertua di Lubuk Linggau Ditangkap, Kebakaran Hanguskan 11 Bangunan dan Rugikan Rp2 Miliar"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.