![]() |
| Personel Satreskrim Polres PALI mengamankan tersangka kasus pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
PALI ( INFO KOTA SEKAYU )
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap secara cepat kasus dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Seorang perempuan berinisial A (30) berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi. Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polres PALI dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka diduga mendatangi rumah korban berinisial Y, yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang berada di kebun dan istrinya berada di sungai, tersangka diduga masuk ke dalam rumah dengan membawa satu jerigen berisi bahan bakar minyak jenis bensin.
Di dalam rumah, tersangka diduga menyiramkan bensin ke sebuah kasur yang berada di salah satu kamar, kemudian membakarnya menggunakan korek api hingga memicu kebakaran.
Usai melakukan aksinya, tersangka mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, sekaligus membawa tersangka dari Kantor Kepala Desa Tambak ke Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir, Iptu Dobi Hariyandri, S.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
"Begitu menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan tindakan kepolisian di tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Dobi Hariyandri.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, antara lain satu buah korek api berwarna kuning, satu potongan kayu bekas terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta menyempurnakan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum.
"Setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan melawan hukum. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Polres PALI Ungkap Cepat Kasus Pembakaran Rumah di Desa Tambak, Seorang Perempuan Diamankan"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.