![]() |
| Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap dua personel Polres Empat Lawang. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
EMPAT LAWANG ( INFO KOTA SEKAYU )
Polres Empat Lawang melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Upacara tersebut dipimpin Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., di halaman Mapolres Empat Lawang, Senin (10/8/2026).
Dua personel yang dikenai PTDH masing-masing berinisial B.A.W. dan B.A.R. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Menurut keterangan kepolisian, pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan desersi.
Upacara tersebut dihadiri Pejabat Utama (PJU), para perwira, serta personel Polres Empat Lawang. Prosesi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berlangsung secara tertib.
Rangkaian kegiatan antara lain pembacaan keputusan pemberhentian, prosesi pelepasan pakaian dinas kepolisian secara in absentia, penghormatan pasukan, serta pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, PTDH merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat.
“PTDH bukan sekadar sanksi, tetapi merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap personel wajib memegang teguh disiplin, kode etik, serta sumpah dan janji sebagai anggota Polri,” tegas Abdul Aziz.
Ia menambahkan, proses pemberhentian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga kehormatan institusi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme personel Polri.
Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas dengan berpedoman pada ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi.
Pelaksanaan PTDH tersebut sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan internal Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat. Polda Sumatera Selatan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan guna menjaga integritas serta profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Dua Personel Polres Empat Lawang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.