Polda Sumsel Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di OKU Timur

Polda Sumsel mengamankan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan.
Polda Sumsel mengamankan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan (Ditres PPA dan PPO) menangkap seorang pria berinisial R (23), yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Tersangka diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan yang disampaikan pihak keluarga korban.

Perkara tersebut bermula setelah orang tua korban mengetahui adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/990/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Penyelidikan dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel IPDA Juli Dwi Sumanda, S.H., M.H., CPM, bersama IPDA M. Aulia Fitri dan didukung Tim Analis IT Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Mendayun. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses penyidikan, berupa satu lembar kaus lengan pendek berwarna kuning dan satu lembar celana panjang jeans berwarna abu-abu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut disebut terjadi secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Namun, seluruh fakta dan keterangan dalam perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) dan/atau Pasal 473 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., mengatakan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini serta memberikan pendampingan psikologis yang optimal bagi pemulihan korban anak,” ujar Andes.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap korban anak menjadi salah satu perhatian utama dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Proses hukum juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak setiap dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Nandang.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Saat ini, tersangka R telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak berwenang.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polda Sumsel Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di OKU Timur"