Polda Sumsel Ungkap Pencurian Berkedok Polisi, Pelaku Diduga Beraksi di Enam Lokasi

Personel Jatanras Polda Sumsel mengamankan tersangka dugaan pencurian berkedok anggota polisi di Palembang.
Personel Jatanras Polda Sumsel mengamankan tersangka dugaan pencurian berkedok anggota polisi di Palembang. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat III Jatanras mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

Seorang pria berinisial JK (40) diamankan personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah diduga melakukan pencurian di sebuah minimarket di Jalan Dekranas, kawasan Jakabaring, Kota Palembang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan tersebut bermula ketika JK diduga masuk ke minimarket dengan mengenakan atribut yang menyerupai anggota Polri. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurangi kecurigaan pegawai saat menjalankan aksinya.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka sempat berpura-pura membeli satu botol minuman. Saat situasi dianggap aman, ia diduga memasukkan sejumlah produk susu dari berbagai merek ke dalam tas yang dibawanya.

Aksi tersebut kemudian diketahui oleh pegawai minimarket. Pelaku diamankan sebelum selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menyebut JK mengaku pernah melakukan aksi dengan modus serupa di sejumlah lokasi di Kota Palembang.

Enam lokasi yang disebut dalam pemeriksaan tersebut antara lain minimarket di Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung yang berada di wilayah Kertapati dan Sekip.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan seluruh dugaan aksi pencurian tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima box susu Bebelac, satu box susu Nutri Baby Royal, satu box susu SGM, satu pistol korek, satu tas gendong berwarna hijau, serta satu kartu tanda anggota (KTA) Polri yang diduga palsu atas nama Indra Saputra.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan atribut dan identitas kepolisian secara ilegal.

Atas perkara tersebut, JK dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menggunakan nama maupun atribut Polri untuk melakukan tindak pidana.

“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Kami memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Johannes.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan atribut maupun identitas aparat penegak hukum.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas. Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Proses hukum terhadap tersangka juga tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polda Sumsel Ungkap Pencurian Berkedok Polisi, Pelaku Diduga Beraksi di Enam Lokasi"