Polres Muba Sita 79.600 Liter Solar Hasil Penyulingan, Delapan Tersangka Ditahan

Polres Muba mengamankan enam kendaraan dan puluhan ribu liter cairan diduga solar hasil penyulingan dalam pengungkapan dugaan pengangkutan minyak ilegal di Musi Banyuasin.
Polres Muba mengamankan kendaraan dan cairan diduga solar hasil penyulingan dalam pengungkapan dugaan pengangkutan minyak ilegal di Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) mengungkap rangkaian kasus dugaan pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan dalam penindakan yang berlangsung pada 23 hingga 24 Agustus 2026.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, Satreskrim Polres Muba mengamankan enam kendaraan yang mengangkut total sekitar 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan. Polisi juga menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Muba sebagai bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal.

Penindakan pertama berlangsung pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning dengan nomor polisi BE 8365 RU. Kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.

Selanjutnya, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.

Petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Fuso warna hijau dengan nomor polisi BE 8521 UU yang membawa sekitar 9.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, penindakan kembali dilakukan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan, yakni Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter, serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA yang membawa sekitar 6.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi juga mengamankan Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU yang membawa sekitar 30.000 liter serta Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM yang membawa sekitar 18.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, mengatakan total cairan yang diamankan dari enam perkara tersebut mencapai sekitar 79.600 liter.

“Perlu kami jelaskan untuk totalnya dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan,” ujar AKP Hutahaean.

Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik mengamankan delapan orang berinisial AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI.

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, kedelapan orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mendalami dugaan aktivitas pengangkutan dan peredaran cairan yang diduga solar hasil penyulingan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah jajaran Polres Muba dalam mengungkap dugaan aktivitas pengangkutan cairan hasil penyulingan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Musi Banyuasin yang telah bergerak cepat dan tegas mengungkap aktivitas pengangkutan cairan yang diduga solar hasil penyulingan. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap aktivitas yang melanggar hukum ditindak sesuai ketentuan,” tegas Nandang.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan merugikan masyarakat. Setiap temuan akan ditindak secara profesional, terukur dan sesuai hukum,” ujarnya.

Nandang juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan ilegal di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Kepolisian memastikan penindakan terhadap dugaan pengangkutan dan peredaran minyak ilegal akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polres Muba Sita 79.600 Liter Solar Hasil Penyulingan, Delapan Tersangka Ditahan"