Aksi Terekam CCTV, Polda Sumsel Tangkap Tersangka Pencurian Rumah di Talang Jambe

Pengungkapan kasus pencurian rumah di Talang Jambe, Palembang, oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Pengungkapan kasus pencurian rumah di Talang Jambe, Palembang, oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )

Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Seorang pria berinisial M (45), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap dalam Operasi Sikat-I Musi 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel menanggulangi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta premanisme.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R (45), dengan nomor LP/B/387/X/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 15 Oktober 2025. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Pencurian diketahui pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat korban berada di luar kota, asisten rumah tangga berinisial H menginformasikan bahwa rumah korban telah dimasuki pencuri.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, tersangka diduga merusak gembok pagar dan mencongkel jendela depan rumah sebelum masuk ke dalam bangunan. Dari dalam rumah, barang yang diambil berupa dua unit televisi di kamar anak dan kamar utama lantai bawah serta empat hiasan keramik bermotif kembang dari lemari ruang tengah.

Aksi tersebut terekam kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp10.500.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka yang masuk dalam DPO sedang berada di kediamannya.

Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit 5 AKP Siswandi Kurniawan, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA Kahar Muzakar dan anggota opsnal untuk melakukan penangkapan.

Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED 42 inci merek LG, empat buah hiasan keramik bermotif kembang, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar," ujar Nandang.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Aksi Terekam CCTV, Polda Sumsel Tangkap Tersangka Pencurian Rumah di Talang Jambe"