Lapas Sekayu Gelar Sidang TPP, 63 Warga Binaan Diusulkan Dapatkan Hak Integrasi

Lapas Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk membahas usulan hak integrasi warga binaan.
Lapas Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk membahas usulan hak integrasi warga binaan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi bagi 63 warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan, Senin (28/9/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 warga binaan diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 20 warga binaan lainnya diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Seluruh usulan dibahas melalui tahapan penilaian dan pemeriksaan dengan mengacu pada ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

Sidang TPP tersebut turut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang melalui Zoom Meeting.

Keterlibatan kedua instansi tersebut dilakukan dalam rangka mengikuti proses pembahasan, pengawasan, serta verifikasi terhadap usulan hak integrasi warga binaan.

Pelaksanaan Sidang TPP mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-228.PK.05.03 Tahun 2026 serta berpedoman pada Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026.

Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas dengan mempertimbangkan hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi perilaku selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.

Kalapas Sekayu Aris Sakuriyadi mengatakan, Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengusulan hak integrasi bagi warga binaan.

Menurutnya, setiap usulan harus melalui proses penilaian secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap usulan harus didasarkan pada hasil pembinaan serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aris.

Ia menambahkan, keterlibatan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan dan Bapas Kelas I Palembang menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta memastikan proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui Sidang TPP tersebut, Lapas Sekayu menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pengusulan hak integrasi warga binaan dilakukan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Lapas Sekayu Gelar Sidang TPP, 63 Warga Binaan Diusulkan Dapatkan Hak Integrasi"