![]() |
| Warga Gagalkan Percobaan Pencurian Rumah di Sukomoro Magetan. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MAGETAN ( INFO KOTA SEKAYU )
Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berhasil digagalkan setelah pemilik rumah bersama warga mengamankan seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian.
Keberanian korban dan warga tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., dalam kegiatan audiensi dan gelar perkara terkait kasus tersebut di Ruang Command Center Polres Magetan, Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan MS (43), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, MS diduga telah menargetkan rumah korban yang berada di dekat akses jalan dan dinilai memungkinkan untuk dilakukan pencurian pada malam hari.
Pada Kamis (28/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka melintas di Desa Kembangan dan menemukan rumah korban yang dianggap sesuai dengan sasaran. Setelah itu, tersangka kembali ke Solo untuk mempersiapkan aksinya.
Kemudian pada Minggu (31/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali berangkat dari Solo menuju Magetan menggunakan bus dan tiba di Terminal Maospati sekitar pukul 01.30 WIB pada 1 September 2026.
Dari terminal, tersangka melanjutkan perjalanan menuju sekitar lokasi rumah korban menggunakan jasa ojek. Ia kemudian berjalan kaki dan bersembunyi di lahan tebu di belakang rumah korban sambil menunggu waktu yang dianggap tepat.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak tali angin pada jendela bagian belakang. Setelah berada di dalam rumah, tersangka kemudian mencari barang berharga di ruang tamu dan sejumlah ruangan lainnya.
Namun, aksinya diketahui korban yang terbangun dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Korban kemudian berupaya mengamankan tersangka sembari meminta pertolongan warga.
Pergulatan antara korban dan tersangka berlangsung sekitar 30 menit. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut kemudian datang dan membantu korban mengamankan tersangka.
Tersangka selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, antara lain satu buah kunci L dengan salah satu ujung berbentuk pipih, mata obeng minus yang dilas berbentuk L, kunci pas dengan ujung pipih, batang besi ukuran 8 dengan ujung pipih, kunci pas Y ukuran 8/10/12, magnet berbentuk bulat pipih, tas selempang kecil warna hitam merek EIGER, masker warna abu-abu, serta dua potong kain warna abu-abu.
Atas perkara tersebut, MS dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kepolisian juga menyebut MS merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan keterangan polisi, sebelumnya MS telah tiga kali menjalani hukuman, yakni pada 2018 selama lima bulan di Rutan Karanganyar, pada 2019 selama satu tahun delapan bulan di Rutan Sukoharjo, dan pada 2023 selama dua tahun di Rutan Sragen.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengapresiasi keberanian korban dan warga yang membantu menggagalkan aksi tersebut.
“Kami mengapresiasi keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolres.
Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar menjadi salah satu kekuatan penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110. Jangan mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri, namun segera koordinasikan dengan petugas agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tegas AKBP Raden Erik.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan dalam mencegah serta menanggulangi berbagai potensi gangguan keamanan.
Polres Magetan juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
(Gunawan Wibisono — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Terpergok Bobol Rumah Warga, Pria di Sukomoro Diamankan Warga"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.