Disnakertrans Muba Edukasi Pekerja dan Pengusaha soal Anjuran Mediator dan Hak Hukum

Herryandi Sinulingga Kepala Disnakertrans Muba memberikan edukasi tentang mediasi perselisihan hubungan industrial.
Herryandi Sinulingga Kepala Disnakertrans Muba memberikan edukasi tentang mediasi perselisihan hubungan industrial. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memberikan edukasi kepada pekerja, buruh, dan pengusaha mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, termasuk hak dan kewajiban para pihak setelah mediator menerbitkan anjuran tertulis.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuan pelaksana yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur mediasi penting agar pekerja maupun pengusaha mengetahui tahapan yang harus ditempuh serta memiliki kepastian dalam melanjutkan penyelesaian perselisihan.

“Kami ingin pekerja dan pengusaha di Muba tidak bingung. Negara hadir menjamin hak Anda. Dasar kerja mediator kami sangat jelas, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2004 dan aturan pelaksana operasionalnya, Permenaker Nomor 17 Tahun 2014. Semua ada aturannya, ada batas waktunya, dan ada solusinya,” ujar Herryandi.

Ia menjelaskan, setelah mediator menyampaikan anjuran tertulis, para pihak memiliki waktu paling lama 10 hari kerja untuk menyampaikan jawaban secara tertulis, sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apabila salah satu pihak tidak memberikan jawaban dalam tenggat waktu tersebut, pihak yang bersangkutan dianggap menolak anjuran. Karena itu, pekerja maupun pengusaha diimbau memperhatikan batas waktu dan menyimpan bukti penyampaian jawaban.

Disnakertrans Muba juga mengingatkan bahwa tidak disepakatinya anjuran mediator bukan berarti upaya mencari keadilan berakhir. Para pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, risalah penyelesaian melalui mediasi menjadi dokumen penting untuk memenuhi persyaratan pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri yang berwenang.

Dengan memahami prosedur dan melengkapi dokumen yang diperlukan, para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Untuk pekerja dan buruh, Disnakertrans Muba mengimbau agar jawaban menerima atau menolak anjuran disampaikan secara tertulis sebelum batas waktu berakhir. Pihak yang menyerahkan jawaban juga disarankan meminta tanda terima sebagai bukti administrasi.

Sementara itu, pengusaha dan manajemen perusahaan diharapkan memberikan tanggapan secara tertulis dan tepat waktu. Langkah tersebut menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus menunjukkan penghormatan terhadap proses penyelesaian perselisihan.

Apabila perselisihan berlanjut ke PHI, para pihak perlu menyiapkan dokumen yang relevan untuk mendukung proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.

“Pesan kami, jangan takut dengan proses mediasi. Disnakertrans Muba netral dan siap mendampingi. Mediasi adalah ruang dialog untuk mencapai *win-win solution*. Jika belum sepakat, tersedia jalur selanjutnya melalui PHI dengan dokumen risalah yang kami terbitkan sesuai prosedur,” tutup Herryandi.

Disnakertrans Muba membuka ruang konsultasi bagi pekerja, buruh, dan pengusaha yang ingin memahami hak, kewajiban, serta prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Disnakertrans Muba Edukasi Pekerja dan Pengusaha soal Anjuran Mediator dan Hak Hukum"