Gerak Cepat Polda Sumsel, Terduga Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan

Polda Sumsel menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan mengamankan seorang terduga pelaku untuk pemeriksaan.
Polda Sumsel menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan mengamankan seorang terduga pelaku untuk pemeriksaan. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

PALEMBANG ( INFO KOTA SEKAYU )

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Seorang pria berinisial AHK (24) diamankan di Kabupaten Banyuasin pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 8 Oktober 2026. Berdasarkan laporan yang diterima, korban berinisial RA berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang.

Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi berulang dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Penyidik masih mendalami keterangan dan bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi awal dari korban, penyidik melakukan penelusuran. Tim mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra, bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota Subdit 1, kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk penyidik. Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku. Seluruh barang tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik menangani perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra mengatakan, tim bergerak setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.

“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Menurutnya, setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana serupa diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan. Penanganan lebih lanjut akan mengedepankan pembuktian dan perlindungan korban dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(Pijai — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Gerak Cepat Polda Sumsel, Terduga Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan"