Sat Polairud Polres Bangka Imbau Penambang Timah Hentikan Aktivitas di DAS Kampung Pasir

Personel Sat Polairud Polres Bangka saat memberikan imbauan penghentian aktivitas tambang timah di DAS Jembatan Kampung Pasir.
Personel Sat Polairud Polres Bangka saat memberikan imbauan penghentian aktivitas tambang timah di DAS Jembatan Kampung Pasir. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

BANGKA ( INFO KOTA SEKAYU ) 

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka menghentikan aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (30/9/2026).

Penghentian tersebut dilakukan setelah personel Sat Polairud menemukan sekitar tujuh unit tambang inkonvensional (TI) jenis sebu-sebu yang beroperasi di kawasan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.

Personel yang terlibat dalam kegiatan itu terdiri dari Kanit Patroli, Kasubnit Binmas Air, serta anggota Sat Polairud Polres Bangka. Di lokasi, petugas memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dampak yang menjadi perhatian antara lain pendangkalan alur muara, abrasi tanah milik warga, serta gangguan kenyamanan akibat polusi suara.

Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah persuasif melalui pemberian imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan dan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan di kawasan DAS Jembatan Kampung Pasir. Selain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti pendangkalan dan abrasi, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan dan masih ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengedepankan upaya pencegahan dan imbauan. Namun, apabila masih ditemukan aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Setelah diberikan imbauan, para pemilik TI merespons dengan menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil kegiatan, petugas tidak menemukan pihak yang mengoordinasikan aktivitas penambangan. Kegiatan tersebut disebut dilakukan atas inisiatif masing-masing penambang.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Sat Polairud Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan perairan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan masyarakat maupun berpotensi melanggar ketentuan hukum.

(Gunawan Wibisono — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Sat Polairud Polres Bangka Imbau Penambang Timah Hentikan Aktivitas di DAS Kampung Pasir"