![]() |
| Satresnarkoba Polres Ngawi mengamankan pemuda berinisial SA dan menyita 205 pil berlogo LL di Desa Plosolor, Karangjati. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
NGAWI ( INFO KOTA SEKAYU )
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Nyong (24), warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 205 butir pil berwarna putih berlogo LL yang disimpan dalam dua botol plastik.
Selain pil tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sediaan farmasi, serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sediaan farmasi tersebut diduga dijual atau diedarkan untuk memperoleh keuntungan. Barang bukti selanjutnya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi,” tegas AKP M. Luthfi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan obat tanpa izin atau menggunakan obat tidak sesuai ketentuan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang maupun sediaan farmasi yang disalahgunakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, SA dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Gunawan Wibisono — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Satresnarkoba Polres Ngawi Amankan Pemuda Karangjati, 205 Pil Berlogo LL Disita"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.