Ketua & Anggota BPD Desa Pinang Banjar Mundur Massal, Diduga akibat Ketidakterlibatan dalam APBDes
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengundurkan diri secara massal. Pengunduran diri ini diduga dipicu oleh kebijakan Kepala Desa Pinang Banjar yang dianggap tidak melibatkan BPD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.
Warga Mengadu ke Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba
Pada Sabtu (1/02/2025), masyarakat Desa Pinang Banjar mendatangi kantor Ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba dan Media Jurnal Investigasi Mabes untuk mengonsultasikan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.
Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu, Deskar, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Pinang Banjar diduga menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa tanpa melibatkan BPD, termasuk dalam penyusunan APBDes.
"Pada 21 Mei 2024, kepala desa mengadakan rapat terkait APBDes dan menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak bisa diubah lagi, meskipun sebelumnya tidak pernah ada musyawarah dengan BPD. Bahkan, penyusunan APBDes dilakukan tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yang seharusnya menjadi prosedur wajib," ujar Deskar.
Ketua & Anggota BPD Mundur Massal
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Pinang Banjar, Adi Sungkono, menggelar rapat internal pada 22 Mei 2024. Hasil rapat menyatakan bahwa anggota BPD tidak menandatangani APBDes karena dianggap tidak sesuai prosedur.
Deskar menambahkan bahwa kepala desa diduga menyatakan bahwa ia memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran desa tanpa perlu melibatkan BPD. Pernyataan ini memicu kekecewaan di kalangan perangkat desa. Akibatnya, Ketua BPD beserta anggotanya, beberapa kepala dusun, ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), serta kader desa lainnya memutuskan untuk mengundurkan diri secara massal.
Dugaan Proyek Fiktif dan Pemalsuan Dokumen
Lebih lanjut, Deskar mengungkapkan bahwa terdapat dugaan proyek pembangunan desa yang bersifat fiktif. Proses perencanaan kegiatan dan penganggaran, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga APBDes, disebut tidak transparan.
"Saat anggota BPD meminta akses terhadap dokumen-dokumen tersebut, pemerintah desa menolak memberikan salinannya. Diduga, dokumen telah direkayasa untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan BPD," jelas Deskar.
LSM Ormas Bersatu Muba Siap Kawal Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Terkait permasalahan ini, Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba berencana mendampingi anggota BPD untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kepala desa kepada Polres Musi Banyuasin.
"Kami meminta agar dibentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen, indikasi korupsi, serta praktik kolusi dan nepotisme di Desa Pinang Banjar," pungkas Deskar.
Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Pinang Banjar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, menurut Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu, kepala desa berjanji akan mendatangi kantornya pada Senin, 3 Maret 2025, untuk memberikan klarifikasi.
(Tim)
Post a Comment for "Heboh! Ketua & Anggota BPD Pinang Banjar Mundur, Dugaan Pelanggaran APBDes Muncul"