![]() |
Petugas Polres PALI saat menggiring tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Mapolres PALI, Sumatera Selatan. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
PALI ( INFO KOTA SEKAYU )
Seorang pria berinisial FFPI (47), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres PALI pada Selasa (8/4/2025) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar H.P.S, S.H, S.I.K, M.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. FFPI ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-100/IV/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 5 April 2025.
“Perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada April 2023 dan berlanjut hingga Maret 2025. Lokasi kejadian berada di sebuah pondok kebun wilayah Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi,” jelas AKP Nasron, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, aksi pelaku dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam korban saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Perbuatan tersebut membuat korban mengalami kehamilan, dan pada Desember 2023 melahirkan seorang bayi.
“Korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya saat Hari Raya Idul Fitri. Ia sempat mengalami tekanan psikologis yang berat hingga ingin mengakhiri hidupnya,” ungkap Kasat.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku untuk diproses hukum. Kini, pelaku ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres PALI menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui kejadian serupa.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Polres PALI Amankan Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung"