Plang Satgas PKH di lahan PT WPG yang bertuliskan larangan aktivitas tanpa izin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Para aktivis dan masyarakat di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mempertanyakan keberadaan papan pengumuman dari Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terpasang di lahan perkebunan milik PT Wana Potensi Guna (WPG). Papan plang yang seharusnya menjadi tanda bahwa lahan dalam proses verifikasi dan pengawasan ketat oleh pemerintah, nyatanya tidak menghentikan aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.
YT (45), salah satu aktivis Muba, menyatakan bahwa dirinya merasa bingung dengan kondisi ini. Menurutnya, keberadaan plang Satgas PKH yang berisi larangan aktivitas tanpa izin seharusnya dihormati dan diikuti oleh perusahaan.
"Yang kami pertanyakan, kenapa papan Plang dari Satgas PKH dipasang, tetapi perusahaan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa? Di papan itu jelas tertulis tidak boleh melakukan aktivitas apapun tanpa izin pihak berwenang," tegas YT kepada wartawan.
Lebih lanjut, YT menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan area yang diklaim sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) dan disebut sebagai lahan pengganti plasma, dengan dana yang dibagikan ke empat desa di Kecamatan Sanga Desa.
Salah satu kepala desa yang desanya menerima dana dari perusahaan, Amirudin, Kades Desa Penggage, membenarkan bahwa dana dari PT WPG masih terus dikirimkan ke rekening desa setiap tiga bulan.
"Kalau dana dari PT WPG itu masih terus dikirim ke rekening desa kami sampai bulan lalu. Soal boleh atau tidaknya perusahaan beraktivitas saat proses verifikasi, kami tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Akhmad Toyibir, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun, Kabid Kelembagaan Usaha dan Penyuluhan Disbun Muba, Rubiyanti, SP, MSc, mengatakan bahwa pihaknya belum memonitor persoalan ini dan menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Satgas PKH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WPG melalui Tim Legal dan Humas, Imron, SH, juga belum memberikan keterangan resmi terkait masih berlangsungnya aktivitas perusahaan di lahan yang sudah dipasang plang verifikasi.
Padahal, dalam papan pengumuman dari Satgas PKH tertulis:
“Lahan ini dalam Proses Verifikasi Satgas PKH terkait Pemenuhan kewajiban berdasarkan SK No: 714/Menhut-II/2014, tentang pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.”
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap kawasan yang masih dalam status verifikasi, serta berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan keadilan tata kelola lahan di Musi Banyuasin.
(SBA/Tim — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Aktivis Muba Pertanyakan Aktivitas PT WPG Meski Lahan Sudah Dipasang Plang Verifikasi Satgas PKH"