Bimtek Kades Muba Disorot: Kadis DPMD Tidak Dilibatkan, Diduga Langgar Regulasi Desa

Kegiatan Bimtek Kepala Desa Muba di Palembang yang menuai kontroversi karena tidak melibatkan DPMD dan APDESI, dengan pihak pelaksana masih dalam tahap konfirmasi.
Kegiatan Bimtek Kepala Desa Muba di Palembang yang menuai kontroversi karena tidak melibatkan DPMD dan APDESI, dengan pihak pelaksana masih dalam tahap konfirmasi. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa se-Kabupaten Musi Banyuasin oleh EO Ningrat Bumi Silampari di Hotel The Zuri Palembang, dari 26 Mei hingga 16 Juni 2025 dalam empat angkatan, tengah menjadi sorotan publik.

Kegiatan ini dipertanyakan karena Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muba serta pejabat terkait disebut tidak dilibatkan. Seluruh teknis pelaksanaan diduga dikendalikan oleh Sekretaris DPMD tanpa koordinasi dengan pimpinan maupun organisasi resmi desa seperti APDESI.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018, setiap program peningkatan kapasitas aparatur desa idealnya harus dikoordinasikan bersama DPMD dan melibatkan APDESI. Ketidakterlibatan kedua unsur ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai legitimasi kegiatan dan potensi pelanggaran asas transparansi serta akuntabilitas.

EO penyelenggara, Ningrat Bumi Silampari, diketahui memungut biaya Rp 7 juta per peserta, dengan lima peserta dari tiap desa: kepala desa, sekretaris desa, kaur perencanaan/TU, operator Siskeudes, dan satu perangkat lainnya.

Meskipun Ningrat Bumi Silampari telah memiliki legalitas berbadan hukum, pelaksanaan kegiatan tanpa mekanisme musyawarah desa dan tanpa koordinasi resmi dengan instansi pembina dapat menimbulkan potensi pelanggaran terhadap regulasi seperti Permendagri No. 96 Tahun 2017 dan Permendagri No. 114 Tahun 2014.

Hingga berita ini diturunkan, pihak EO Ningrat Bumi Silampari selaku penyelenggara Bimtek masih dalam tahap konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan, prosedur pengadaan, maupun koordinasi yang telah dilakukan dengan instansi pemerintah.

Wartawan infokotasekayu.com masih berupaya menghubungi pihak penyelenggara untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut agar pemberitaan tetap seimbang dan objektif.

Masyarakat dan sejumlah tokoh meminta Pemkab Muba melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Bimtek, termasuk legalitas EO dan sumber pendanaan. Selain itu, disarankan agar pelibatan APDESI sebagai lembaga resmi desa diatur lebih tegas dalam pelaksanaan program serupa di masa depan.

Terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan Bimtek Kepala Desa oleh EO Ningrat Bumi Silampari. Meski demikian, pihak penyelenggara belum memberikan klarifikasi resmi dan wartawan masih menunggu pernyataan sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.

(Jamaluddin — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Bimtek Kades Muba Disorot: Kadis DPMD Tidak Dilibatkan, Diduga Langgar Regulasi Desa "