Foto barang bukti dan tersangka pengedar sabu Muslimin oleh Satres Narkoba Polres Muba di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria bernama Muslimin (48), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/07/2025) sore, tepatnya di samping rumah pelaku di Jalan Provinsi Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Angga Wibowo, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
22 paket diduga sabu dengan berat bruto 5,00 gram
3 kantong plastik bening
1 kantong plastik warna hitam
Uang tunai Rp240.000,-
1 helai celana pendek warna coklat
1 unit handphone merk Nokia
Tersangka Muslimin mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sabu telah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Mulya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan lanjutan.
(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Ngulak, 22 Paket Disita"