Polsek Parung Panjang Klarifikasi Penangkapan Ibu Muda RA: Berdasarkan Bukti CCTV dan Sesuai Prosedur

Gambar rekaman cctv
Gambar Schrenshot rekaman CCTV. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

BOGOR ( INFO KOTA SEKAYU )

Terkait pemberitaan di salah satu media online tentang diamankannya seorang ibu muda berinisial RA (30) atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), pihak Polsek Parung Panjang memberikan klarifikasi bahwa proses pengamanan telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan bukti yang valid.

Menurut hasil investigasi awak media dan wawancara langsung dengan penyidik Polsek Parung Panjang, pengamanan terhadap RA dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. RA diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan bukti rekaman CCTV dari rumah korban, yang memperlihatkan RA membawa motor milik korban.

“Diamankannya RA dilakukan berdasarkan CCTV rumah korban yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan membawa motor milik korban. RA bersedia ikut ke kantor polisi dengan syarat didampingi oleh suaminya. Anak RA turut dibawa oleh suaminya karena saat itu tidak ada yang bisa menjaga anak tersebut,” ujar salah satu penyidik Polsek Parung Panjang kepada media.

Setelah dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), RA mengaku bahwa ia tidak berniat mencuri, melainkan mengambil tempelan narkotika jenis sabu yang diduga ditempatkan di dalam kendaraan tersebut.

Mengingat tidak adanya unit narkoba di Polsek Parung Panjang, penyidik kemudian segera menghubungi Satuan Narkoba Polres Bogor. RA kemudian dibawa oleh Unit 2 Satnarkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pengamanan dan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum,” lanjut penyidik tersebut.

Menanggapi maraknya pemberitaan yang diduga tidak berimbang, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Baday, mengingatkan para jurnalis agar selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Saya, selaku Sekjen AKPERSI, tak henti-hentinya mengingatkan seluruh wartawan agar dalam menyajikan pemberitaan harus berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yang benar. Harus ada konfirmasi terhadap instansi terkait agar berita yang ditayangkan berimbang, tidak bersifat penggiringan opini, dan tidak menyesatkan publik,” tegas Baday.

Ia juga mengutip Pasal 5 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa “Pers berkewajiban memberitakan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Jika terdapat pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan merugikan pihak tertentu, maka masyarakat maupun instansi berhak melaporkannya ke Dewan Pers bahkan dapat diproses hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik.

(Riko Epriyansyah/Rilis — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polsek Parung Panjang Klarifikasi Penangkapan Ibu Muda RA: Berdasarkan Bukti CCTV dan Sesuai Prosedur"