Polsek Rumpin Didemo AKPERSI, Tuntut Penangkapan Pelaku Intimidasi Wartawan

Massa AKPERSI menggelar aksi damai di depan Polsek Rumpin, menuntut penegakan hukum atas intimidasi terhadap jurnalis.
Massa AKPERSI menggelar aksi damai di depan Polsek Rumpin, menuntut penegakan hukum atas intimidasi terhadap jurnalis. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar aksi damai di depan Mapolsek Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan kasus intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap salah satu wartawan anggota AKPERSI saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menuntut aparat penegak hukum segera menangkap pelaku yang telah mengancam keselamatan jurnalis.

“Kami tidak akan membiarkan adanya intimidasi, intervensi, apalagi ancaman pembunuhan terhadap wartawan AKPERSI. Pers tidak boleh dibungkam dengan kekerasan,” tegas Rino.

Ia juga menilai bahwa Polsek Rumpin terkesan lamban menangani kasus tersebut, dan meminta agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, turun langsung menemui massa aksi dan memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tegas, profesional, dan tanpa intervensi.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap wartawan. Tapi ada prosedur hukum yang harus kami jalankan. Kasus ini dalam proses penanganan,” ujar AKP Suyoko.

Dalam aksi damai itu, hadir pula Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., yang menyuarakan tuntutan serupa. Ia mendesak agar pelaku segera ditangkap agar tidak terjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers.

“Kami ingin pelaku segera diamankan. Jangan sampai ini menjadi ancaman bagi jurnalis lain yang sedang bekerja di lapangan,” tegas Yudianto.

Sementara itu, Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., yang turut mendampingi Ketua Umum AKPERSI, berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran serius bagi aparat dalam menangani laporan dari insan pers.

TUNTUTAN AKPERSI:

1. Penangkapan Pelaku: Mendesak kepolisian segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

2. Perlindungan Jurnalis: Meminta jaminan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.

3. Transparansi Proses Hukum: Menuntut proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih.

(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polsek Rumpin Didemo AKPERSI, Tuntut Penangkapan Pelaku Intimidasi Wartawan"