Polres Muba Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu

Petugas Polres Muba mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan dokter RSUD Sekayu
Petugas Polres Muba mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan dokter RSUD Sekayu. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang warga bernama Siswandi (25), asal Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh. Ia diduga terlibat dalam peristiwa dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, salah satu dokter di RSUD Sekayu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) malam di depan sebuah minimarket di wilayah desa tersebut.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (12/8/2025), ketika korban sedang melaksanakan visite pasien di ruang VIP Leban RSUD Sekayu. Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku bersama seorang rekannya datang dan meminta pasien dipindahkan ke ruang VIP Non Infeksi, serta menarik masker yang digunakan korban.

Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa korban merasa terintimidasi sehingga membuat laporan resmi ke Polres Muba. Setelah dua kali panggilan tidak direspons, tim penyidik kemudian melakukan upaya penangkapan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua masker, satu kemeja putih, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.

“Terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Muba guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Hutahean.

Siswandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

(Rilis/Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)


Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polres Muba Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu"