Satres Narkoba Polres Muba Amankan Lima Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Satres Narkoba Polres Muba amankan lima pengedar
Satres Narkoba Polres Muba amankan lima pengedar. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba dalam pengungkapan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (21/08/2025).

Barang bukti yang disita mencapai 62 paket sabu dengan berat bruto 18,23 gram, sejumlah pil yang diduga narkotika, serta perlengkapan transaksi.

Pengungkapan Pertama, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap Anton (34) dan Muhammad Rizal Rizki (27), warga Kecamatan Sekayu, di Kamar No. 18 Kosan Panesa, Jalan Lingkar Randik Bundaran, Kelurahan Serasan Jaya.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 4,31 gram bruto, timbangan digital, plastik klip bening, dua unit handphone (Oppo A5s & Oppo warna biru), serta uang tunai Rp250 ribu. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri ke area sawah namun berhasil diamankan.

Pengungkapan Kedua, pukul 16.00 WIB, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H., menangkap M. Prasetyo Fahrezi (28), warga Dusun III Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.

Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket sabu seberat 6,33 gram bruto, timbangan digital, plastik klip, wadah plastik, skop pipet, uang tunai Rp1.200.000, dan satu unit HP Poco X6 5G. Prasetyo mengakui barang tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali.

Pengungkapan Ketiga, pada pukul 19.00 WIB, pengungkapan ketiga terjadi di Kebun Sawit PT. Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Petugas mengamankan Doni Mareta Saputra (23) dan Alex Iskandar (46) dengan barang bukti 30 paket sabu seberat 7,59 gram bruto, satu butir pil diduga narkotika (0,49 gram), pecahan pil narkotika (0,35 gram), plastik klip, wadah plastik, tas selempang, dan uang tunai Rp150 ribu.

Doni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Alex. Keduanya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., mengapresiasi kerja keras personel Satres Narkoba serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran narkoba.

“Para pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat indikasi peredaran narkoba agar segera melapor ke pihak berwajib terdekat,” ujarnya.

(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Satres Narkoba Polres Muba Amankan Lima Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda"