Viral Penolakan Grand Opening Cafe QQ, Praktisi Hukum Adv. Bahet Edi Kuswoyo Angkat Bicara

Penolakan Grand Opening Cafe QQ dan tanggapan praktisi hukum Adv. Bahet Edi Kuswoyo
Penolakan Grand Opening Cafe QQ dan tanggapan praktisi hukum Adv. Bahet Edi Kuswoyo. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

LUBUKLINGGAU ( INFO KOTA SEKAYU )

Polemik rencana Grand Opening Cafe QQ dan Karaoke yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam, 10 Desember 2025, terus menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan, seorang praktisi hukum, Advokat Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H, turut memberikan tanggapan atas viralnya pemberitaan tersebut. (10/12/2025)



“Secara hukum, terkait viralnya Grand Opening Cafe QQ dan Karaoke, hal yang pertama harus dilihat adalah perizinannya. Ini penting sebagai acuan untuk menilai mekanisme pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.


“Yang harus dipantau adalah jangan sampai terjadi perdagangan orang (kegiatan seksual), peredaran narkotika, minuman keras (miras), serta mempekerjakan anak di bawah umur. Itu semua jelas dilarang,” tegasnya.

Adv. Bahet menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, selama sebuah usaha memenuhi kewajiban dan regulasi yang diatur undang-undang, maka hak hukumnya wajib dipenuhi. Namun, jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian antara izin yang dikeluarkan dengan pelaksanaan di lapangan, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas.

“Jika izin yang dikeluarkan pemerintah tidak sesuai dengan praktik di lapangan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau wajib menindaklanjuti dan menutup tempat hiburan tersebut,” tutupnya dengan nada tegas dan bijaksana.

(Chelsea Ermitasari/Arifa'i — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Viral Penolakan Grand Opening Cafe QQ, Praktisi Hukum Adv. Bahet Edi Kuswoyo Angkat Bicara"