![]() |
| Advokat Apriyansah dampingi klien di Polsek Sanga Desa. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Dr. Candra Kalepi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menangani perkara hukum antara Deri dan Awi secara profesional, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolsek Sanga Desa saat menerima Advokat Apriyansah, S.H., selaku penasihat hukum Deri, di Mapolsek Sanga Desa, Senin (12/01/2026).
“Percayalah, kami tidak akan berpihak kepada siapa pun. Kami akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan berada di posisi netral dalam penanganan perkara ini,” tegas IPTU Candra Kalepi.
Dalam kesempatan itu, Apriyansah menyampaikan harapannya agar laporan kliennya dapat diproses secara adil, cepat, dan seimbang. Ia menjelaskan bahwa kliennya, Deri dan Robin, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Awi bin Jumi, warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, terkait dugaan pengeroyokan.
“Hari ini klien kami Deri dan Robin telah diperiksa sebagai saksi atas laporan Saudara Awi. Kami selaku kuasa hukum berharap agar laporan klien kami juga ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Apriyansah.
Ia menambahkan, pihaknya menilai bahwa kliennya justru merupakan korban dugaan pengancaman, bukan pelaku sebagaimana yang dilaporkan. Oleh karena itu, Apriyansah meminta agar laporan kliennya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh laporan yang masuk, baik dari Saudara Awi maupun dari klien kami, diproses secara seimbang sesuai prinsip equality before the law, sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Apriyansah menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Sanga Desa yang baru menjabat tersebut atas sikap terbuka dan komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sanga Desa yang telah menegaskan akan bersikap netral serta menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025, sekitar 12 Desember 2025, yang kemudian berujung pada laporan dan laporan balik dari kedua belah pihak. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di Polsek Sanga Desa.
(SBA/Tim — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Apriyansah Dampingi Kasus Deri vs Awi, Kapolsek Sanga Desa Tegaskan Sikap Netral"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.