Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Ngulak III dalam Waktu 2x24 Jam

Tim gabungan Polsek Sanga Desa, Polres Muba, dan Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan di Desa Ngulak III, Musi Banyuasin.
Tim gabungan Polsek Sanga Desa, Polres Muba, dan Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan di Desa Ngulak III, Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Kerja cepat tim gabungan aparat kepolisian Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Muba, dan Jatanras Polda Sumsel akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu 2x24 jam pasca penemuan mayat laki-laki dalam karung di area sawah yang menggemparkan Dusun I Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban RM (39), warga Kelurahan Ngulak I.

Penemuan mayat tersebut terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat warga menemukan karung mencurigakan di area sawah milik warga. Setelah diperiksa polisi, diketahui bahwa karung itu berisi mayat laki-laki yang kemudian diidentifikasi sebagai RM.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Sabtu (18/10/2025) malam, korban sempat pamit meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Smash. Namun keesokan harinya ia tidak kembali. Pada Minggu (19/10/2025) pukul 11.00 WIB, motor korban ditemukan terparkir di kebun milik warga bernama Elvis.

Setelah empat hari tidak kembali, keluarga korban melapor ke aparat desa dan bersama warga melakukan pencarian. Sekitar pukul 14.00 WIB, warga akhirnya menemukan karung berisi mayat korban di area sawah Desa Ngulak III.

Identifikasi dilakukan oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Muba di Puskesmas Ngulak, dan hasil visum menunjukkan sidik jari yang cocok dengan identitas korban.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat.

“Berkat kerja keras dan sinergitas antara Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Muba, serta Jatanras Polda Sumsel, dalam waktu 2x24 jam setelah temuan mayat, dua orang tersangka berhasil kita amankan,” ujar IPTU Joharmen.

Dua pelaku yang diamankan yakni Muhammad Pajri (45), seorang PNS, dan UH (17). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Desa Ngulak III.

Barang bukti yang diamankan: 
1 pucuk senapan angin kaliber besar
1 kantong plastik berisi amunisi proyektil kaliber 9,5 mm
1 pasang sepatu bot milik tersangka

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban dikenal aktif di lingkungan dan tidak memiliki konflik menonjol. Polisi masih mendalami kemungkinan motif dendam atau faktor lain di balik aksi tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

(Riko Epriyansyah — Info Kota Sekayu)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Ngulak III dalam Waktu 2x24 Jam"