![]() |
| AKPERSI juga menekankan pentingnya figur menteri yang memiliki kapasitas teknologi informasi. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )
Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.ILJ., C.F.L.E, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera melakukan perombakan kabinet, khususnya pada posisi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).
Desakan tersebut muncul seiring semakin masifnya praktik judi online yang dinilai telah merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan klaim pemerintah yang menyebut telah memblokir ribuan situs judi daring.
Menurut Rino, realitas di ruang digital menunjukkan hal yang berbeda. Promosi judi online masih dengan mudah ditemukan di berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga situs-situs berbasis konten.
“Jika dikatakan ribuan situs judi online sudah diblokir, seharusnya dampaknya terasa di masyarakat. Faktanya, promosi judi online masih bebas beredar. Ini menunjukkan upaya penindakan belum berjalan efektif,” tegas Rino.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan ruang digital nasional. Oleh karena itu, Rino menyebut reshuffle Menkomdigi merupakan langkah rasional untuk memperkuat penanganan kejahatan digital secara sistematis.
AKPERSI juga menekankan pentingnya figur menteri yang memiliki kapasitas teknologi informasi, ketegasan regulasi, serta keberanian mengambil langkah strategis, agar penanganan judi online tidak hanya bersifat simbolik.
Selain persoalan judi online, AKPERSI turut menyoroti buruknya komunikasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan organisasi pers. Rino menilai terdapat kesan kurangnya keterbukaan dan minimnya ruang dialog dengan insan pers.
Ia mengungkapkan, Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI telah dua kali mengajukan surat audiensi kepada Menkomdigi untuk membahas masa depan media serta peran strategis pers dalam mendukung kebijakan pemerintah. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Bahkan, permohonan audiensi yang disampaikan melalui Wakil Presiden Republik Indonesia agar Menkomdigi atau perwakilannya hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPERSI yang diikuti perwakilan 33 DPD dan 100 DPC se-Indonesia juga tidak mendapat respons.
“Surat dari Wakil Presiden dengan Nomor: B-36/KSN/SWP/HM.05/11/2025 pun tidak diindahkan. Jika arahan Wakil Presiden saja tidak dijalankan, tentu ini menjadi catatan serius,” ujarnya.
Rino menegaskan, lemahnya pengawasan dan komunikasi tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Ia menyebut judi online telah menimbulkan banyak korban, mulai dari tekanan psikologis hingga kasus kematian.
Sebagai penguat, ia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka tersebut dinilai mencerminkan masih kuatnya jaringan kejahatan digital di Indonesia.
AKPERSI menegaskan bahwa desakan reshuffle bukan bermuatan politis, melainkan bentuk kepedulian terhadap penyelamatan ruang digital nasional serta upaya membangun kembali hubungan harmonis antara pemerintah dan insan pers.
“Pers adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika komunikasinya tidak berjalan baik, maka kebijakan negara tidak akan tersampaikan secara utuh,” kata Rino.
AKPERSI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas demi melindungi masyarakat serta generasi bangsa dari ancaman kejahatan digital, khususnya judi online.
(Rilis/DPP AKPERSI — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Ketua Umum AKPERSI Mendesak Presiden Prabowo Reshuffle Menkomdigi, Soroti Maraknya Judi Online"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.