![]() |
| Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PAN Suli Da’im menyampaikan penegasan aturan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. ( Foto : Muh Nurcholis — info kota sekayu ) |
PONOROGO ( INFO KOTA SEKAYU )
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, menegaskan bahwa Dana Desa (DD) bukanlah dana bebas yang dapat digunakan tanpa aturan. Pemerintah pusat kembali menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
“Penegasan kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Suli Da’im, Rabu (7/1/2026).
Politisi yang akrab disapa Kang Suli ini menjelaskan, terdapat sejumlah rambu yang tidak boleh dilanggar pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. Salah satunya, Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota. Termasuk pula larangan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi unsur pemerintahan desa.
“Untuk kegiatan fisik, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta,” jelasnya.
Kang Suli menambahkan, Dana Desa juga dilarang digunakan untuk penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) maupun studi banding kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, khususnya ke luar wilayah kabupaten/kota.
Dana Desa juga tidak diperbolehkan untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025.
Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi melalui jalur pengadilan.
Terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kang Suli menjelaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk modal awal pembentukan koperasi, pembangunan fisik seperti gerai dan gudang, serta sarana pendukung ekonomi desa berbasis gotong royong dengan batas maksimal 3 persen dari Dana Desa.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, dan KDMP harus berjalan beriringan. Kepala desa berperan sebagai pengawas, sementara BUMDes dan KDMP menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
“Dana Desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan bebas korupsi. Dana Desa bukan ‘uang turun dari langit’, melainkan amanah negara untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
(Muh Nurcholis — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Politisi PAN Jatim: Dana Desa Bukan Uang Turun dari Langit"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.